MERANGIN - Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berakhir pada hari ini, Sabtu 10 Februari 2024. Dan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 yakni dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
Karena memasuki masa tenang, Bawaslu Merangin mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk dan metode apapun.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi mengatakan, jika pada masa tenang ini peserta pemilu masih melakukan kegiatan kampanye, maka ada ancaman pidana.
"Kita imbau peserta pemilu tidak berkampanye dimasa tenang nanti, karena itu ada ancaman pidana kampanye diluar jadwal," ungkap Himun, Sabtu (10/2/2024).
Terhadap larangan kampanye diluar tahapan itu lanjut Himun, Bawaslu Merangin juga mengimbau agar peserta Pemilu dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri sebelum masa tenang.
"Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari (besok, red), kami juga imbau peserta pemilu atau timses nya, agar dapat menertibkan APK maupun BK nya secara mandiri," ujar Himun.
Seperti yang diketahui, tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024 ini dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Januari 2024. (*)
penulis : supmedi
0 Komentar